Home » Berita Kesehatan
Category Archives: Berita Kesehatan
5 Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan pemerintah untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu wujud pelayanan daftar kesehatan yang ditanggung oleh BPJS ialah perbuatan operasi.
Kendati demikian, penting untuk diketahui bahwa tak semua jenis operasi bisa diklaim lewat BPJS Kesehatan. Berdasarkan kabar berikut sebagian jenis operasi yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar operasi yang tak ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi Pengaruh Pengaruh Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tak membahayakan kesehatan)
- Operasi Pengaruh Melukai Diri Sendiri (operasi imbas perbuatan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilaksanakan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tak Layak dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tak mengatasi prosedur pengajuan yang cocok)
Meskipun demikian, menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ialah Tata Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ialah.
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Tonsil
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Jernih
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk perbuatan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Apabila diperlukan perbuatan operasi, pasien akan diberikan surat acuan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga prasyarat yang harus dipenuhi dan didapat pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan ialah Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat acuan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.